Bentuk pemerintahan monarki mempunyai beberapa jenis, yaitu monarki absolut, monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
a. Monarki absolut
Monarki
absolut atau monarki mutlak, yaitu suatu monarki yang seluruh kekuasaan
negara berada di tangan raja sehingga raja mempunyai kekuasaan yang
tidak terbatas (mutlak). Pada masa monarki absolut, raja mempunyai
kekuasaan yang luar biasa, sehingga ia berbuat sewenang-wenang. Perintah
raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Raja atau kaisar
merupakan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan, mengadili atau
menghukum rakyat yang tidak patuh, dan membuat aturan untuk melaksanakan
pemerintahan. Pada negara yang menggunakan monarki absolut ini, yang
berhak membentuk undang-undang adalah raja, karena rajalah yang
berkuasa.
b. Monarki konstitusional
Monarki konstitusional
atau monarki terbatas, yaitu suatu monarki yang kekuasaan rajanya
dibatasi oleh UUD. Dalam monarki konstitusional ini, raja tidak dapat
berbuat sewenang-wenang karena segala kebijakan dan tindakannya harus
berdasarkan UUD. Monarki konstitusional ini umumnya dipergunakan oleh
negara-negara monarki yang ada di dunia modern sekarang ini. Oleh karena
itu, monarki konstitusional sering pula disebut monarki modern.
c. Monarki parlementer
Monarki
parlementer yaitu suatu monarki yang kekuasaan menjalankan
pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab
kepada parlemen. Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan
merekalah yang mesti mempertanggungjawabkan jalannya pemerintahan kepada
parlemen. Sedangkan raja berkedudukan sebagai kepala negara dan
merupakan lambang dari keutuhan dan kesatuan negara.
Dalam monarki
parlementer, raja tidak menjalankan pemerintahan, oleh karena itu raja
tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan.
Berdasarkan
penjelasan di atas, jelaslah bahwa monarki pada zaman dahulu yang
bersifat absolut tidak sama dengan monarki yang banyak dipraktekkan pada
zaman modern sekarang ini. Monarki zaman dahulu pada umumnya
mempraktekkan monarki absolut, sedangkan pada zaman sekarang cenderung
mempraktekkan monarki konstitusional dan monarki parlementer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar