Rabu, 13 Juni 2012

Monarkhi

Bentuk pemerintahan monarki mempunyai beberapa jenis, yaitu monarki absolut, monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
a. Monarki absolut
Monarki absolut atau monarki mutlak, yaitu suatu monarki yang seluruh kekuasaan negara berada di tangan raja sehingga raja mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas (mutlak). Pada masa monarki absolut, raja mempunyai kekuasaan yang luar biasa, sehingga ia berbuat sewenang-wenang. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Raja atau kaisar merupakan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan, mengadili atau menghukum rakyat yang tidak patuh, dan membuat aturan untuk melaksanakan pemerintahan. Pada negara yang menggunakan monarki absolut ini, yang berhak membentuk undang-undang adalah raja, karena rajalah yang berkuasa.

b. Monarki konstitusional
Monarki konstitusional atau monarki terbatas, yaitu suatu monarki yang kekuasaan rajanya dibatasi oleh UUD. Dalam monarki konstitusional ini, raja tidak dapat berbuat sewenang-wenang karena segala kebijakan dan tindakannya harus berdasarkan UUD. Monarki konstitusional ini umumnya dipergunakan oleh negara-negara monarki yang ada di dunia modern sekarang ini. Oleh karena itu, monarki konstitusional sering pula disebut monarki modern.


c. Monarki parlementer
Monarki parlementer yaitu suatu monarki yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya ada di tangan para menteri dan harus bertanggung jawab kepada parlemen. Menteri-menteri merupakan pelaksana pemerintahan dan merekalah yang mesti mempertanggungjawabkan jalannya pemerintahan kepada parlemen. Sedangkan raja berkedudukan sebagai kepala negara dan merupakan lambang dari keutuhan dan kesatuan negara.
Dalam monarki parlementer, raja tidak menjalankan pemerintahan, oleh karena itu raja tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan.
Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa monarki pada zaman dahulu yang bersifat absolut tidak sama dengan monarki yang banyak dipraktekkan pada zaman modern sekarang ini. Monarki zaman dahulu pada umumnya mempraktekkan monarki absolut, sedangkan pada zaman sekarang cenderung mempraktekkan monarki konstitusional dan monarki parlementer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar